![]() |
| Abu Paya Pasi (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) |
Asal-Usul Ilmu Fikih dan Dasar Hukum Islam
Ilmu fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam secara rinci, baik yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Ilmu ini lahir dari pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan hadis, kemudian berkembang melalui ijtihad para sahabat dan ulama setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Dalam Islam, hadis menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadis terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, hadis marfu’, yaitu hadis yang bersumber langsung dari Rasulullah SAW, baik ucapan, perbuatan, maupun ketetapan beliau. Kedua, hadis mauquf, yaitu hadis yang berasal dari para sahabat Nabi. Ketiga, hadis maqthu’, yakni hadis yang diriwayatkan dari para tabi’in, yaitu generasi setelah sahabat.
Pada masa Rasulullah SAW, sumber hukum hanya dua, yaitu Al-Qur’an dan hadis. Pendapat pribadi belum digunakan, karena semua penjelasan hukum dijelaskan langsung oleh beliau. Sebagai contoh, firman Allah SWT: “Wa aqimush-shalata wa atuz-zakata” artinya Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Ayat ini tidak menjelaskan tata cara salat atau zakat. Rasulullah-lah yang memberi penjelasan rinci, mulai dari jumlah rakaat salat hingga ketentuan zakat yang dikeluarkan dari hewan ternak, hasil pertanian, emas, perak, dan perdagangan. Dengan bimbingan beliau, umat memahami cara beribadah yang benar.
Setelah Rasulullah wafat, sumber hukum Islam berkembang dengan lahirnya ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi hukum) untuk menjawab persoalan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Perkembangan Fikih Setelah Rasulullah SAW.
Setelah wafatnya Rasulullah, para sahabat berperan penting dalam menjaga dan menafsirkan ajaran Islam. Salah satu contoh adalah dalam pelaksanaan salat tarawih.
Rasulullah pernah menuna- ikan salat tarawih berjamaah selama tiga malam berturut-turut. Pada malam keempat, beliau tidak keluar rumah karena khawatir salat tarawih akan diwajibkan dan memberatkan umat. Setelah beliau wafat, Khalifah Umar bin Khattab kembali menghidupkan salat tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat. Karena kekhawatiran itu sudah tiada, ibadah tersebut pun menjadi sunnah muakkadah yang terus dilaksanakan hingga kini.
Kesepakatan para sahabat ini dikenal sebagai sunnah Khulafaur Rasyidin, dan menjadi salah satu dasar berkembangnya ilmu fikih. Pada masa itu, para sahabat menggunakan ijtihad untuk memutuskan hukum. Jika mereka sepakat, disebut ijma’; jika terjadi perbedaan, disebut khilaf. Rasulullah SAW bersabda: “Ikhtilafu ummati rahmah.” artinya Perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmat.
Perbedaan ini menjadi rah-mat bagi umat, karena melahir- kan beragam pandangan hukum yang dapat menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Lahirnya Mazhab dan Dasar Hukum Islam
Dari hasil ijtihad para ulama, muncul banyak mazhab fikih. Dalam sejarah, terdapat sekitar 18 mazhab, namun yang bertahan hingga kini hanya empat mazhab besar, yaitu: Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazh- ab Syafi’i, Mazhab Hambali.
Keempat mazhab ini sama-sama berpegang pada empat dasar hukum Islam: Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas.
Sebagai contoh, zakat padi tidak disebutkan secara langsung dalam hadis. Namun, ketika Rasulullah mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman, beliau mengajarkan untuk memutuskan hukum berdasarkan Al-Qur’an, kemudian hadis, dan jika tidak ditemukan, dengan ijtihad. Dari sinilah lahir dasar qiyas, yakni penetapan hukum melalui analogi. Karena zakat diwajibkan atas gandum, makanan pokok yang tahan lama, maka padi yang memiliki sifat sama juga wajib dizakati.
Mazhab Imam Syafi’i kemudian menambahkan satu dasar hukum lagi, yaitu istishab, yakni menetapkan hukum berdasarkan keadaan sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dari 18 mazhab, hanya em-pat yang bertahan. Di Indonesia, mayoritas umat Islam, termasuk di Aceh, mengikuti Mazhab Syafi’i. Wallahu a‘lam.

.jpg)

.jpg)

