-->

Back Groud MRB (atas)


 

Pengumuman

Jadwal Shalat

Buletin Fikih Harian: Tanya - Jawab Bersama Abu

mrb
Thursday, November 27, 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T05:53:10Z

 

Abu Paya Pasi
(Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman)


Buletin Fikih Harian: Tanya - Jawab Bersama Abu
Edisi 28 November 2025


1. Ke Mana Sebenarnya Arah Kiblat?

Pertanyaan:
Apakah arah kiblat harus tepat ke Ka’bah, ke Masjidil Haram, atau cukup menghadap ke arah barat?


Jawaban:
Dalam Mazhab Syafi’i, wajib menghadap ‘ain Ka’bah bagi yang mampu memastikan arahnya dengan tepat.
Jika seseorang belum mengetahui detail arah kiblat, maka ia boleh mengikuti fatwa umum. Namun bila ada ahli yang mampu menentukan arah kiblat dengan perhitungan yang benar, maka hasil pengukuran tersebut wajib diikuti.

 

2. Shalat: Lebih Utama di Awal Waktu atau Masih Boleh di Tengah Waktu?

Pertanyaan:
Ayat “Innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu’minīna kitāban mauqūtā” menjelaskan bahwa shalat telah ditentukan waktunya. Apakah shalat lebih baik di awal waktu, atau masih boleh dilakukan selama masih dalam waktunya?


Jawaban:
Nabi menegaskan bahwa sebaik-baik shalat adalah di awal waktu. Jibril pernah turun pada dua hari: hari pertama di awal waktu, hari kedua di akhir waktu. Dari sini dipahami bahwa awal waktu adalah yang paling utama.
Adapun shalat di akhir waktu tetap sah, tetapi tidak lagi afdhal—terlebih bila mendekati waktu makruh.

 

3. Zakat Perdagangan: Bolehkah Diberikan ke Daerah Asal, Bukan ke Tempat Usaha?

Pertanyaan:
Banyak pengusaha di Banda Aceh membayar zakat ke daerah asalnya, padahal ada sekitar 6.000 warga fakir miskin di Banda Aceh. Bagaimana hukumnya memberikan zakat perdagangan ke luar daerah, bukan di tempat mencari rezeki?


Jawaban:
Menurut keputusan muktamar, mengalihkan zakat (nakal zakat) hukumnya haram apabila di tempat usaha terdapat orang-orang yang berhak menerima.
Contoh pengecualian: seseorang berdagang di wilayah yang tidak memiliki penerima zakat Muslim—misalnya berjualan di daerah mayoritas non-Muslim seperti Iboh Malaysia atau Singapura—maka ia boleh membawa zakat ke daerah asalnya.


Namun untuk kondisi Banda Aceh, karena banyak mustahik yang jelas membutuhkan, zakat wajib diprioritaskan disalurkan di Banda Aceh.
Jika ingin membantu kerabat dari luar daerah yang sangat membutuhkan, maka solusinya adalah mengundang mereka ke Banda Aceh untuk menerima zakat. Ini tidak termasuk nakal zakat, karena penyerahan tetap dilakukan di tempat usaha.

 

4. Gadai Sawah (Peugala): Sunnah atau Mengandung Riba?

Pertanyaan:
Di Aceh, seseorang menggadaikan sawah dengan nilai 5 mayam emas. Namun hasil panen yang diambil penerima gadai selama bertahun-tahun bisa melebihi nilai tersebut. Apakah praktik seperti ini termasuk riba?


Jawaban:
Gadai (gala) pada asalnya sunnah dan dibolehkan. Dasarnya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Namun banyak praktik gala di masyarakat yang keliru.
Dalam gadai yang benar:

  • tanah tetap dikelola oleh pemiliknya,
  • surat atau akta hanya menjadi jaminan,
  • jika waktu selesai atau pihak berutang meninggal, barang bisa dijual untuk melunasi utang,
  • kelebihannya dikembalikan kepada pemilik.


Jika tanah yang digadaikan diambil alih dan dikerjakan oleh pemberi utang, dan ia mengambil hasil yang melebihi akad, maka itu bukan gala, tetapi riba.


Analogi Abu: “Ibarat anak babi disebut anak sapi—walau namanya diganti, hukumnya tetap haram.”
Jadi praktik di mana pemberi utang mengambil hasil sawah selama bertahun-tahun termasuk riba yang dilarang.

 


Komentar

Tampilkan

  • Buletin Fikih Harian: Tanya - Jawab Bersama Abu
  • 0


Jadwal Shalat

”jadwal-sholat”