![]() |
| Abu Paya Pasi (Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman) |
Buletin Fikih Harian: Tanya - Jawab Bersama Abu
Edisi 28 November 2025
1. Ke Mana Sebenarnya Arah Kiblat?
Pertanyaan:
Apakah arah kiblat harus tepat ke Ka’bah, ke Masjidil Haram, atau cukup
menghadap ke arah barat?
Jawaban:
Dalam Mazhab Syafi’i, wajib menghadap ‘ain Ka’bah bagi yang mampu
memastikan arahnya dengan tepat.
Jika seseorang belum mengetahui detail arah kiblat, maka ia boleh mengikuti
fatwa umum. Namun bila ada ahli yang mampu menentukan arah kiblat dengan
perhitungan yang benar, maka hasil pengukuran tersebut wajib diikuti.
2. Shalat: Lebih Utama di Awal Waktu atau Masih
Boleh di Tengah Waktu?
Pertanyaan:
Ayat “Innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu’minīna kitāban mauqūtā” menjelaskan
bahwa shalat telah ditentukan waktunya. Apakah shalat lebih baik di awal waktu,
atau masih boleh dilakukan selama masih dalam waktunya?
Jawaban:
Nabi menegaskan bahwa sebaik-baik shalat adalah di awal waktu. Jibril
pernah turun pada dua hari: hari pertama di awal waktu, hari kedua di akhir
waktu. Dari sini dipahami bahwa awal waktu adalah yang paling utama.
Adapun shalat di akhir waktu tetap sah, tetapi tidak lagi afdhal—terlebih bila
mendekati waktu makruh.
3. Zakat Perdagangan: Bolehkah Diberikan ke Daerah
Asal, Bukan ke Tempat Usaha?
Pertanyaan:
Banyak pengusaha di Banda Aceh membayar zakat ke daerah asalnya, padahal ada
sekitar 6.000 warga fakir miskin di Banda Aceh. Bagaimana hukumnya memberikan
zakat perdagangan ke luar daerah, bukan di tempat mencari rezeki?
Jawaban:
Menurut keputusan muktamar, mengalihkan zakat (nakal zakat) hukumnya haram
apabila di tempat usaha terdapat orang-orang yang berhak menerima.
Contoh pengecualian: seseorang berdagang di wilayah yang tidak memiliki
penerima zakat Muslim—misalnya berjualan di daerah mayoritas non-Muslim seperti
Iboh Malaysia atau Singapura—maka ia boleh membawa zakat ke daerah asalnya.
Namun
untuk kondisi Banda Aceh, karena banyak mustahik yang jelas membutuhkan, zakat
wajib diprioritaskan disalurkan di Banda Aceh.
Jika ingin membantu kerabat dari luar daerah yang sangat membutuhkan, maka
solusinya adalah mengundang mereka ke Banda Aceh untuk menerima zakat. Ini
tidak termasuk nakal zakat, karena penyerahan tetap dilakukan di tempat usaha.
4. Gadai Sawah (Peugala): Sunnah atau Mengandung
Riba?
Pertanyaan:
Di Aceh, seseorang menggadaikan sawah dengan nilai 5 mayam emas. Namun hasil
panen yang diambil penerima gadai selama bertahun-tahun bisa melebihi nilai
tersebut. Apakah praktik seperti ini termasuk riba?
Jawaban:
Gadai (gala) pada asalnya sunnah dan dibolehkan. Dasarnya: “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Namun
banyak praktik gala di masyarakat yang keliru.
Dalam gadai yang benar:
- tanah tetap dikelola oleh
pemiliknya,
- surat atau akta hanya
menjadi jaminan,
- jika waktu selesai atau
pihak berutang meninggal, barang bisa dijual untuk melunasi utang,
- kelebihannya dikembalikan
kepada pemilik.
Jika
tanah yang digadaikan diambil alih dan dikerjakan oleh pemberi utang, dan ia
mengambil hasil yang melebihi akad, maka itu bukan gala, tetapi riba.
Analogi
Abu: “Ibarat anak babi disebut anak sapi—walau namanya diganti, hukumnya
tetap haram.”
Jadi praktik di mana pemberi utang mengambil hasil sawah selama bertahun-tahun
termasuk riba yang dilarang.

.jpg)

.jpg)

