
![]() |
Dr. Tgk. H. Abdullah Sani, Lc.,MA (Anggota MPU Aceh - Dosen UIN Ar-Raniry) |
Oleh : Dr. Tgk. H. Abdullah Sani, Lc.,MA
Khutbah
Jum’at 18 Juli 2025 di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Aceh
merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang bergelar serambi Mekkah atau salamlik
Mekkah, daerah ini telah mendapat kewenangan menjadi daerah pemberlakuan
syari’at Islam. Keistimewaan ini bukan satu pemberian atau julukan yang tidak
berdasar diperoleh oleh Aceh. Akan tetapi anugrah Ilahi yang tak ternilai.
Urgensi dan kewajaran pelaksanaan syari’at Islam di bumi serambi Mekkah ini
merupakan warisan sejarah yang sangat berharga.
Islam dan
Aceh sudah menjadi sebati atau senyawa, ibarat jasat dengan nyawa. Seakan-akan
tidak mungkin Aceh ini gemilang dan dijuluki dengan Serambi Mekkah jika tidak
karena syari’at Islam yang menjadi tonggak dan dasar bernegara dan
bermasyarakat di Aceh sejak zaman kesultanan Aceh dahulunya.
Syari’at
Islam yang kokoh dan menjadi nadi kehidupan bangsa Aceh, merupakan manifestasi
bangsa Aceh dengan Islam yang telah menjadi satu keniscayaan, sehingga tidak
perlu dipertanyakan lagi agamanya orang Aceh yang sudah pasti Islam itu. Islam
telah melebur dalam kehidupan bangsa Aceh dari segi hukumnya, adatnya, reusamnya
bahkan kanunnya yang terjabar dalam Qanun Aceh yang sejak era kesultanan Aceh
dahulu telah masyhur dan pemersatu agama dan bangsa.
Aceh
dalam sejarah telah mengukir keteladanan yang tinggi yang telah mempelopori dan
menyiarkan Islam keseluruh Nusantara. Dari Aceh tersebar Islam ke Pulau Jawa,
ke semenanjung Malaysia dan sekitarnya bahkan sampai ke Papua. Ini merupakan
prestasi yang luar biasa dan menjadi urgensi kuat dan cerminan untuk bangsa
Aceh hari ini berpijak guna mempertahankan syari’at Islam dengan mengikut jejak
leluhur bangsa Aceh dahulu yang penuh dedikasi dan prestasi dalam menegakkan
agama Allah dengan menyeru ‘amar makruf wa nahyi anil munkar’.
Ulama-ulama
Aceh juga turut mengutarakan secara konsisten untuk kita selalu menegakkan amar
makruf dan mencegah kemungkaran serta berpegang teguh pada prinsip agama Islam,
dinul haq yang hanif. Kegemilangan Aceh yang berlunaskan syari’at Islam merupakan
tolak ukur menggapai keridhaan Allah dan keberkahan hidup untuk bahagia dunia dan akhirat yaitu hidup dalam
Negara yang ‘baldatun tayyibatun wa rabbul ghafur.
Hujjatul
Islam al-Imam al-Ghazali dalam kitab beliau Ihyaul ulumuddin
mengungkapkan bagaimana penegakan amar makruf dan nahi mungkar itu wajib
ditegakkan ditengah-tengah masyarakat. Ini semua bertujuan agar mendapatkan
keridhaan Ilahi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih lagi dalam
suasana zaman globlisasi yang begitu tidak menentu dan mencekam kehidupan
masyarakat yang labil ini.
Beliau menekankan
bahwasanya penegakan amar makruf dan nahi mungkar adalah perkara yang sangat
fundamental dalam agama kita. Hal ini juga merupakan tujuan Allah SWT mengutus
para nabi kepada ummatnya. Pengabaian konsep ini menjadi penyebab keruntuhan moral
yang membawa kepada kesengsaraan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak, maka
oleh karena itu, ulasan yang terperinci beliau utarakan betapa kepentingan
penegakan amar makruf dan pencegahan dari kemungkaran ditegakkan agar kita ini
terhindar dari melapetaka keruntuhan ummat yang ditandai dengan dekadensi moral
dan jauhnya kita dari ridha dan rahmat Allah. Padahal secara naluri dan suara
hati setiap insan, keridhaan dan keampunan serta rahmat Allah SWT, itulah
satu-satunya tujuan dan yang seyogianya wajib kita dapatkan.
Ironisnya,
kemungkaran, kemaksiaatan begitu marak terjadi dewasa ini dalam masyarakat yang
digerus oleh arus globalisasi, seakan tidak terbendung dan dapat dicegah hal
ini berlaku, walau telah dicoba dengan bermacam pola pencegahan dan
pemberantasan kemaksiatan terutama persoalan moral dan spiritual di seluruh
lapisan masyarakat.
Selanjutnya
beliau juga menegaskan perlunya penanganan secara konprehensif dalam
pemberantasan kemaksiatan dan kemungkaran serta penegakan hukum secara
menyeluruh, yaitu dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai hisbah artinya kemampuan
pencegahan. Untuk syarat hisbah itu sendiri hampir dimiliki oleh semua lapisan
masyarakat, yaitu mukallaf, muslim dan kuasa. Maka oleh karena itu, haram
kepada orang yang mempunyai persyaratan tersebut jika tidak menjalankan fungsi
hisbahnya atau kemampuan pencegahan terhadap kemugkaran dan penegakan amar
makruf sesuai kapasitas masing-masing. Wilayatul Hisbah dapat diartikan dengan ‘penanggung
jawab kemaslahatan ummat’, ini tentunya dimulai dari pemerintah sebagai umarak,
ulama, penegak hokum lainnya bahkan seluruh elemen mmsyarakat, apalagi keluarga,
karena mereka semua mempunyai persyaratan hisbah walaupun relative adanya. Dalam
hal ini orangtua harus berperan aktif dan ganda sejak dini dengan bertindak
hisbah agar anak menjadi anak yang shalih, ini tentunya bermula dari pengenalan
terhadap Allah, perintah dan larangan-Nya melalui pendidikan agama hingga mereka
akhirnya mampu menjalankan fungsi sebagai khalifah Allah di muka bumi secara mandiri
sesuai syari’at.
Dengan maraknya
kemugkaran dan kemaksiatan dewasa ini, seperti gejala asusila, kenakalan remaja
sampai dengan penggunaan narkoba terutama
sabu-sabu, telah memprihatinkan kita semua dan bertambah-tambah lagi perhatian
dan kewaspadaan kita. Oleh karena itu, wajib
kita semua untuk mencari solusi yang ampuh dan serius serta penuh tanggung
jawab agar semua penyakit masyarakat ini dapat dibasmi secara seksama di bumi
syari’at ini. Khususnya permasalahan sabu-sabu yang begitu massif terjadi dalam
masyarakat hari ini, maka perlu penanganan khusus dan menjadi prioritas utama oleh
pemerintah, ulama dan stake-holder lainnya yang memegang peranan sebagai
Wilayatul Hisbah, untuk menangani dengan konperehensif demi terciptanya Aceh
yang bebas dari kemaksiatan sabu-sabu dan kembali pada posisi Aceh mulia
sebagaimana yang dikenal dahulunya dengan serambi mekkah yang melaksanakan pemberlakuan
syariat Islam secara kaffah.
Data dari
BNN tentang narkotika dan khususnya sabu-sabu di negara kita Indonesia, telah
menjadi keresahan umum yang seolah-olah tidak terbendung dan terkendalikan lagi.
Narkotika yang merupakan zat yang sangat berbahaya dan memberikan efek
halusinasi dan menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan, dari hari ke
hari pengguna narkotika terus meningkat.
Menurut
sumber BNN jumlah yang pernah memakai narkotika mendekati lima juta jiwa, dan
yang terpapar menjadi pengguna barang haram tersebut mendekati empat juta jiwa.
Sementara
di Aceh pada tahun 2024 menurut data Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polresta
jajaran Polda Aceh, jumlah kasus Narkotika, berkisar 46 kasus, dan khusus kasus
sabu-sabu, berjumlah 38 kasus. Ini satu malapetaka yang tak terbayangkan.
Fenomena
yang tidak sehat ini, berupa penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan, yaitu
pengguna dan korban narkotika cendrung terus bertambah, wajar dan wajib hal ini
harus disikapi dengan segera dan tuntas. Secara pasti kerusakan yang
diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika sangat fatal dan dipastikan dapat
merusak fisik dan psikis yang tidak ada jaminan sembuh bahkan mungkin menyebabkan
kematian, sekali lagi ini adalah musibah besar yang tidak boleh diabaikan dan
dilihat dengan sebelah mata.
Allah SWT berfirman, surah Al A’raf: 157.
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Allah telah menghalalkan kepada kita segala yang baik dan sebaliknya
mengharamkan segala yang buruk”
Di
ayat yang lain surah al-Baqarah 195 Allah SWT berfirman,
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”
Di
ayat yang lain surah An Nisa’: 29 Allah SWT berfirman
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”
Dari
ayat-ayat di atas, jelas menunjukkan haramnya merusak diri sendiri atau
membinasakan diri. Dalam hali ini, narkoba dan/atau sabu-sabu yang sudah pasti
merusak badan dan akal seseorang, merupakan kemungkaran dan kemaksiatan kepada
Allah SWT.
Dari
beberapa ayat suci di atas dapat disimpulkan, agama Islam sangat memperhatikan
sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga dilarang keras untuk
mengkonsumsi apa saja yang haram dan merusakkan jiwa seperti penggunaan
dan/atau penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan
narkotika yaitu melakukan penggunaan atau mamakai narkotika secara sadar akan
merusak dirinya. Narkotika adalah neraka dunia, dan memakainya ibarat
menempah neraka. Mengkonsumsi narkotika
mengharap kesenangan, padahal yang didapatkan tidak lebih dari kesengsaraan.
Semoga Allah SWT selalu menjaga kita, keluarga dan saudara-saudara kita dari
kejamnya bahaya narkotika. Alasan terbanyak yang pernah dicatat BNN tentang penyebab
penyalahgunaan narkotika sering disebabkan permasalahan factor keluarga dan
ajakan teman-teman dekat. Oleh karena itu, iklim dan lingkungan keluargaan yang
harmonis sangat berperan penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan menjadi
pondasi awal dalam pembinaan pendidikan nilai-nilai agama.
Keluarga
misali atau harmonis menjadi benteng paling tangguh untuk menjaga diri dari
kemudharatan. Oleh karena itu, untuk membentengi dari bahaya narkotika, maka
jadikanlah suasana dalam keluarga seperti taman surga. Naungilah anggota
keluarga dengan keimanan, bangunlah kehidupan dengan pondasi nilai agama,
sirami hati dengan lantunan ayat-ayat suci Al Qur’an lalu seterusnya dipupuk
dengan zikir-zikir untuk mengingat Allah SWT. Dianjurkan hadir pada
majelis-majelis zikir dan dijadikan pergaulan majelis-majelis ilmu sebagai satu
kenyamanan dan keterikatan. Didekati para ulama, ustaz dan habaib, karena
bersama orang-orang yang dekat dengan Allah, hidup bakal penuh berkah. Hati dan
perasaan akan selalu terjaga dari godaan-godaan maksiat termasuk godaan
mengkonsumsi narkotika. Selain mencipta ruang lingkup keluarga dengan
nilai-nilai agama, tidak kalah pentingnya juga lingkungan dan pertemanan
terjalin berdasarkan akhlak mulia yang selalu saling membimbing ke arah yang
benar.
Oleh
karenanya, untuk memperkokoh diri kita dari rongrongan hawa nafsu dan godaan
syaitan maka kita perlu memperkuat benteng keimanan kita dengan memberi
pelajaran yang signifikan dan pengajaran amar makruf nahi mungkar terutama
tentang haram dan pelarangan keras penggunaan narkotika yang sangat besar efek
negatifnya jika telah terpapar dengan narkotika. Mengingat bahaya narkoba yang
begitu besar, para ulama telah menyepakati jika narkoba merupakan barang haram.
Dan semua aktivitas yang berkaitan dengannya, mulai dari memproduksi,
mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, adalah kemungkaran dan kemaksiatan yang
haram hukumnya dan berdausa.
Benteng
utama kita selaku ummat Islam agar terhindar dari kemaksiatan adalah
memperkokoh keimanan dan ketaqwaan kita sebagaimana perintah Allah SWT. Dengagn
keianan dan ketaqwaan juga kita terjaga menjadi korban dari keganasan
penyalahgunaan narkotika. Di antara strategi yang dapat digunakan untuk
membangun kesadaran penuh dalam masyarakat tentang bahaya narkotika dengan
saling mengingatkan bahwa ancaman bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menghancurkan
seluruh sendi kehidupan, juga melakukan kemungkaran dan kemaksiatan yang besar
kepada Allah SWT.
Kesimpulan
Untuk
mewujudkan sebuah negara atau wilayah terbebas dari kemaksiatan, kemungkaran
dan terbebas dari malapetaka penyalahguaan narkoba terutama sabu-sabu, maka
peran aktif dan langsung dari pemerntah secara konperensif merupakan poin dasar
dan modal utama.
Firman
Allah SWT. Ali Imran :110
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ
أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ
وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya
Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada
yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik“.
Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan syarat bergabung dengan umat
Islam yang terbaik, yaitu dengan amar ma’ruf nahi mungkar dan iman. Padahal
bergabung kepada umat ini, hukumnya fardu ‘ain.
Firman
Allah SWT. Ali Imran:104
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah
orang-orang yang beruntung“.
Sabda
Rasulullah SAW.
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barang
siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak
mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu
selemah-lemahnya iman“. [HR Muslim].
Sedangkan
Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
Ibnu
Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, “Seluruh umat telah bersepakat mengenai
kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan diantara mereka
sedikitpun”.
Abu
Bakr al- Jashshash, beliau berkata,”Allah SWT telah menegaskan kewajiban amar
ma’ruf nahi mungkar melalui beberapa ayat dalam Al Qur’an, lalu dijelaskan
Rasulullah dalam hadits yang mutawatir. Dan para salaf serta ahli fiqih Islam
telah berkonsensus atas kewajibannya”.
An-Nawawi
berkata,”telah banyak dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah serta Ijma yang
menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar”
Asy-Syaukaniy
berkata,”Amar ma’ruf nahi mungkar termasuk kewajiban, pokok serta rukun
syari’at terbesar dalam syariat. Dengannya sempurna aturan Islam dan tegak
kejayaannya”.
Dengan
demikian jelas bahwa kita berkewajiban menegakkan amar makruf dan nahi mungkar
untuk membasmi kemaksiatan dan kemungkaran bagaimana sekalipun adanya terlebih
lagi yang telah menjadi keresahan ummat seperti sabu-sabu. Segenab lapisan
masyarakat baik pemerintah, ulama, tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya
mempunyai peranan tersendiri dan merupakan Wilayatul hisbah yang seiring sejalan serta penanggung
jawab terhadap pemberantasan kemaksiatan dalam masyarkat.
Wilayatul Hisbah harus dimaksimalkan tidak
hanya terbatas pada penyelenggaraan keamanan masyarakat tambahan sahaja, akan
tetapi harus dapat berfungsi ganda dan mempunya otoritas sesuai kapasitas
masing-masing. WH atau wilayatul hisbah hari ini masih sangat lemah dan belum
dapat menjalankan fungsi maksimal.
Wilayatul Hisbah harus diartikan sebagai
penyelenggara penegakan amar makruf nahi mungkar, yang terdiri dari seluruh
jajaran pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
pemberantasan kemaksiatan dan kemungkaran serta penegakan amar mak’ruf. Andai
kata ini dapat dijalankan sepenuhnya dan masyarakat dapat disadarkan kembali
sesuai syari’at Islam, maka kemungkaran, kemaksiatan dapat dihapus dan amar
makruf berdiri tegak di bumi Serambi Mekkah seperti era kegemilangannya dahulu.
Maka pada gilirannya apa yang dinamakan sabu-sabu akan sirna di bumi meutuah
ini.
Sultan Iskandar Muda pernah mengungkapkan dan beberapa bait syair
Baginda:
Jituka sihat jitung peunyaket # jitem meusaket dengan hareta
Jituka aman jitem tung kaco # nibak bala peubala dengan syedara
Oeh ache nanggroe lee that ban macam # saboh yang asai saboh yang hana
Dalam syuruga hideh yang asai # peunulong Tuhan keu mukmin dum na