Judul Terbaru

    Back Groud MRB (atas)


     

    Pengumuman

    Jadwal Shalat

    Menjadikan Aceh Daerah Yang Tidak Ada Sabu-Sabu

    Selasa, 15 Juli 2025, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T00:31:51Z

     

    Dr. Tgk. H. Abdullah Sani, Lc.,MA
    (Anggota MPU Aceh - Dosen UIN Ar-Raniry)

    Oleh : Dr. Tgk. H. Abdullah Sani, Lc.,MA

    Khutbah Jum’at 18 Juli 2025 di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.


    Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang bergelar serambi Mekkah atau salamlik Mekkah, daerah ini telah mendapat kewenangan menjadi daerah pemberlakuan syari’at Islam. Keistimewaan ini bukan satu pemberian atau julukan yang tidak berdasar diperoleh oleh Aceh. Akan tetapi anugrah Ilahi yang tak ternilai. Urgensi dan kewajaran pelaksanaan syari’at Islam di bumi serambi Mekkah ini merupakan warisan sejarah yang sangat berharga.

     

    Islam dan Aceh sudah menjadi sebati atau senyawa, ibarat jasat dengan nyawa. Seakan-akan tidak mungkin Aceh ini gemilang dan dijuluki dengan Serambi Mekkah jika tidak karena syari’at Islam yang menjadi tonggak dan dasar bernegara dan bermasyarakat di Aceh sejak zaman kesultanan Aceh dahulunya.

     

    Syari’at Islam yang kokoh dan menjadi nadi kehidupan bangsa Aceh, merupakan manifestasi bangsa Aceh dengan Islam yang telah menjadi satu keniscayaan, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi agamanya orang Aceh yang sudah pasti Islam itu. Islam telah melebur dalam kehidupan bangsa Aceh dari segi hukumnya, adatnya, reusamnya bahkan kanunnya yang terjabar dalam Qanun Aceh yang sejak era kesultanan Aceh dahulu telah masyhur dan pemersatu agama dan bangsa.

     

    Aceh dalam sejarah telah mengukir keteladanan yang tinggi yang telah mempelopori dan menyiarkan Islam keseluruh Nusantara. Dari Aceh tersebar Islam ke Pulau Jawa, ke semenanjung Malaysia dan sekitarnya bahkan sampai ke Papua. Ini merupakan prestasi yang luar biasa dan menjadi urgensi kuat dan cerminan untuk bangsa Aceh hari ini berpijak guna mempertahankan syari’at Islam dengan mengikut jejak leluhur bangsa Aceh dahulu yang penuh dedikasi dan prestasi dalam menegakkan agama Allah dengan menyeru ‘amar makruf wa nahyi anil munkar’.

     

    Ulama-ulama Aceh juga turut mengutarakan secara konsisten untuk kita selalu menegakkan amar makruf dan mencegah kemungkaran serta berpegang teguh pada prinsip agama Islam, dinul haq yang hanif. Kegemilangan Aceh yang berlunaskan syari’at Islam merupakan tolak ukur menggapai keridhaan Allah dan keberkahan hidup untuk  bahagia dunia dan akhirat yaitu hidup dalam Negara yang ‘baldatun tayyibatun wa rabbul ghafur.

     

    Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazali dalam kitab beliau Ihyaul ulumuddin mengungkapkan bagaimana penegakan amar makruf dan nahi mungkar itu wajib ditegakkan ditengah-tengah masyarakat. Ini semua bertujuan agar mendapatkan keridhaan Ilahi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih lagi dalam suasana zaman globlisasi yang begitu tidak menentu dan mencekam kehidupan masyarakat yang labil ini.

     

    Beliau menekankan bahwasanya penegakan amar makruf dan nahi mungkar adalah perkara yang sangat fundamental dalam agama kita. Hal ini juga merupakan tujuan Allah SWT mengutus para nabi kepada ummatnya. Pengabaian konsep ini menjadi penyebab keruntuhan moral yang membawa kepada kesengsaraan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak, maka oleh karena itu, ulasan yang terperinci beliau utarakan betapa kepentingan penegakan amar makruf dan pencegahan dari kemungkaran ditegakkan agar kita ini terhindar dari melapetaka keruntuhan ummat yang ditandai dengan dekadensi moral dan jauhnya kita dari ridha dan rahmat Allah. Padahal secara naluri dan suara hati setiap insan, keridhaan dan keampunan serta rahmat Allah SWT, itulah satu-satunya tujuan dan yang seyogianya wajib kita dapatkan.

     

    Ironisnya, kemungkaran, kemaksiaatan begitu marak terjadi dewasa ini dalam masyarakat yang digerus oleh arus globalisasi, seakan tidak terbendung dan dapat dicegah hal ini berlaku, walau telah dicoba dengan bermacam pola pencegahan dan pemberantasan kemaksiatan terutama persoalan moral dan spiritual di seluruh lapisan masyarakat.

     

    Selanjutnya beliau juga menegaskan perlunya penanganan secara konprehensif dalam pemberantasan kemaksiatan dan kemungkaran serta penegakan hukum secara menyeluruh, yaitu dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai hisbah artinya kemampuan pencegahan. Untuk syarat hisbah itu sendiri hampir dimiliki oleh semua lapisan masyarakat, yaitu mukallaf, muslim dan kuasa. Maka oleh karena itu, haram kepada orang yang mempunyai persyaratan tersebut jika tidak menjalankan fungsi hisbahnya atau kemampuan pencegahan terhadap kemugkaran dan penegakan amar makruf sesuai kapasitas masing-masing. Wilayatul Hisbah dapat diartikan dengan ‘penanggung jawab kemaslahatan ummat’, ini tentunya dimulai dari pemerintah sebagai umarak, ulama, penegak hokum lainnya bahkan seluruh elemen mmsyarakat, apalagi keluarga, karena mereka semua mempunyai persyaratan hisbah walaupun relative adanya. Dalam hal ini orangtua harus berperan aktif dan ganda sejak dini dengan bertindak hisbah agar anak menjadi anak yang shalih, ini tentunya bermula dari pengenalan terhadap Allah, perintah dan larangan-Nya melalui pendidikan agama hingga mereka akhirnya mampu menjalankan fungsi sebagai khalifah Allah di muka bumi secara mandiri sesuai syari’at.

     

    Dengan maraknya kemugkaran dan kemaksiatan dewasa ini, seperti gejala asusila, kenakalan remaja sampai dengan penggunaan narkoba terutama  sabu-sabu, telah memprihatinkan kita semua dan bertambah-tambah lagi perhatian dan kewaspadaan kita. Oleh karena itu,  wajib kita semua untuk mencari solusi yang ampuh dan serius serta penuh tanggung jawab agar semua penyakit masyarakat ini dapat dibasmi secara seksama di bumi syari’at ini. Khususnya permasalahan sabu-sabu yang begitu massif terjadi dalam masyarakat hari ini, maka perlu penanganan khusus dan menjadi prioritas utama oleh pemerintah, ulama dan stake-holder lainnya yang memegang peranan sebagai Wilayatul Hisbah, untuk menangani dengan konperehensif demi terciptanya Aceh yang bebas dari kemaksiatan sabu-sabu dan kembali pada posisi Aceh mulia sebagaimana yang dikenal dahulunya dengan serambi mekkah yang melaksanakan pemberlakuan syariat Islam secara kaffah.

     

    Data dari BNN tentang narkotika dan khususnya sabu-sabu di negara kita Indonesia, telah menjadi keresahan umum yang seolah-olah tidak terbendung dan terkendalikan lagi. Narkotika yang merupakan zat yang sangat berbahaya dan memberikan efek halusinasi dan menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan, dari hari ke hari pengguna narkotika terus meningkat.

     

    Menurut sumber BNN jumlah yang pernah memakai narkotika mendekati lima juta jiwa, dan yang terpapar menjadi pengguna barang haram tersebut mendekati empat juta jiwa.

     

    Sementara di Aceh pada tahun 2024 menurut data Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polresta jajaran Polda Aceh, jumlah kasus Narkotika, berkisar 46 kasus, dan khusus kasus sabu-sabu, berjumlah 38 kasus. Ini satu malapetaka yang tak terbayangkan.

     

    Fenomena yang tidak sehat ini, berupa penyalahgunaan narkotika sudah sangat meresahkan, yaitu pengguna dan korban narkotika cendrung terus bertambah, wajar dan wajib hal ini harus disikapi dengan segera dan tuntas. Secara pasti kerusakan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika sangat fatal dan dipastikan dapat merusak fisik dan psikis yang tidak ada jaminan sembuh bahkan mungkin menyebabkan kematian, sekali lagi ini adalah musibah besar yang tidak boleh diabaikan dan dilihat dengan sebelah mata.

     

    Allah SWT berfirman, surah Al A’raf: 157.

     

    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

     

    Allah telah menghalalkan kepada kita segala yang baik dan sebaliknya mengharamkan segala yang buruk

     

    Di ayat yang lain surah al-Baqarah 195 Allah SWT berfirman,

     

    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

     

    Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan

     

     

    Di ayat yang lain surah An Nisa’: 29 Allah SWT berfirman

    وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

     

    Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

     

    Dari ayat-ayat di atas, jelas menunjukkan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri. Dalam hali ini, narkoba dan/atau sabu-sabu yang sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, merupakan kemungkaran dan kemaksiatan kepada Allah SWT.

    Dari beberapa ayat suci di atas dapat disimpulkan, agama Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga dilarang keras untuk mengkonsumsi apa saja yang haram dan merusakkan jiwa seperti penggunaan dan/atau penyalahgunaan narkoba.

     

    Penyalahgunaan narkotika yaitu melakukan penggunaan atau mamakai narkotika secara sadar akan merusak dirinya. Narkotika adalah neraka dunia, dan memakainya ibarat menempah  neraka. Mengkonsumsi narkotika mengharap kesenangan, padahal yang didapatkan tidak lebih dari kesengsaraan. Semoga Allah SWT selalu menjaga kita, keluarga dan saudara-saudara kita dari kejamnya bahaya narkotika. Alasan terbanyak yang pernah dicatat BNN tentang penyebab penyalahgunaan narkotika sering disebabkan permasalahan factor keluarga dan ajakan teman-teman dekat. Oleh karena itu, iklim dan lingkungan keluargaan yang harmonis sangat berperan penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan menjadi pondasi awal dalam pembinaan pendidikan nilai-nilai agama.

     

    Keluarga misali atau harmonis menjadi benteng paling tangguh untuk menjaga diri dari kemudharatan. Oleh karena itu, untuk membentengi dari bahaya narkotika, maka jadikanlah suasana dalam keluarga seperti taman surga. Naungilah anggota keluarga dengan keimanan, bangunlah kehidupan dengan pondasi nilai agama, sirami hati dengan lantunan ayat-ayat suci Al Qur’an lalu seterusnya dipupuk dengan zikir-zikir untuk mengingat Allah SWT. Dianjurkan hadir pada majelis-majelis zikir dan dijadikan pergaulan majelis-majelis ilmu sebagai satu kenyamanan dan keterikatan. Didekati para ulama, ustaz dan habaib, karena bersama orang-orang yang dekat dengan Allah, hidup bakal penuh berkah. Hati dan perasaan akan selalu terjaga dari godaan-godaan maksiat termasuk godaan mengkonsumsi narkotika. Selain mencipta ruang lingkup keluarga dengan nilai-nilai agama, tidak kalah pentingnya juga lingkungan dan pertemanan terjalin berdasarkan akhlak mulia yang selalu saling membimbing ke arah yang benar.

     

    Oleh karenanya, untuk memperkokoh diri kita dari rongrongan hawa nafsu dan godaan syaitan maka kita perlu memperkuat benteng keimanan kita dengan memberi pelajaran yang signifikan dan pengajaran amar makruf nahi mungkar terutama tentang haram dan pelarangan keras penggunaan narkotika yang sangat besar efek negatifnya jika telah terpapar dengan narkotika. Mengingat bahaya narkoba yang begitu besar, para ulama telah menyepakati jika narkoba merupakan barang haram. Dan semua aktivitas yang berkaitan dengannya, mulai dari memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, adalah kemungkaran dan kemaksiatan yang haram hukumnya dan berdausa.

     

    Benteng utama kita selaku ummat Islam agar terhindar dari kemaksiatan adalah memperkokoh keimanan dan ketaqwaan kita sebagaimana perintah Allah SWT. Dengagn keianan dan ketaqwaan juga kita terjaga menjadi korban dari keganasan penyalahgunaan narkotika. Di antara strategi yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran penuh dalam masyarakat tentang bahaya narkotika dengan saling mengingatkan bahwa ancaman bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menghancurkan seluruh sendi kehidupan, juga melakukan kemungkaran dan kemaksiatan yang besar kepada Allah SWT.

     

    Kesimpulan

    Untuk mewujudkan sebuah negara atau wilayah terbebas dari kemaksiatan, kemungkaran dan terbebas dari malapetaka penyalahguaan narkoba terutama sabu-sabu, maka peran aktif dan langsung dari pemerntah secara konperensif merupakan poin dasar dan modal utama.

     

    Firman Allah SWT. Ali Imran :110

     

    كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ

     

    “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik“.

     

    Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan syarat bergabung dengan umat Islam yang terbaik, yaitu dengan amar ma’ruf nahi mungkar dan iman. Padahal bergabung kepada umat ini, hukumnya fardu ‘ain.

    Firman Allah SWT. Ali Imran:104

     

    وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

     

    “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung“.

     

    Sabda Rasulullah SAW.

     

    مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

     

    “Barang siapa yang melihat satu kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman“. [HR Muslim].

    Sedangkan Ijma’ kaum muslimin, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:

    Ibnu Hazm Adz Dzahiriy, beliau berkata, “Seluruh umat telah bersepakat mengenai kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, tidak ada perselisihan diantara mereka sedikitpun”.

    Abu Bakr al- Jashshash, beliau berkata,”Allah SWT telah menegaskan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar melalui beberapa ayat dalam Al Qur’an, lalu dijelaskan Rasulullah dalam hadits yang mutawatir. Dan para salaf serta ahli fiqih Islam telah berkonsensus atas kewajibannya”.

    An-Nawawi berkata,”telah banyak dalil-dalil Al Qur’an dan Sunnah serta Ijma yang menunjukkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar”

    Asy-Syaukaniy berkata,”Amar ma’ruf nahi mungkar termasuk kewajiban, pokok serta rukun syari’at terbesar dalam syariat. Dengannya sempurna aturan Islam dan tegak kejayaannya”.

     

    Dengan demikian jelas bahwa kita berkewajiban menegakkan amar makruf dan nahi mungkar untuk membasmi kemaksiatan dan kemungkaran bagaimana sekalipun adanya terlebih lagi yang telah menjadi keresahan ummat seperti sabu-sabu. Segenab lapisan masyarakat baik pemerintah, ulama, tokoh-tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya mempunyai peranan tersendiri dan merupakan Wilayatul hisbah yang seiring sejalan serta penanggung jawab terhadap pemberantasan kemaksiatan dalam masyarkat.

     

    Wilayatul Hisbah harus dimaksimalkan tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan keamanan masyarakat tambahan sahaja, akan tetapi harus dapat berfungsi ganda dan mempunya otoritas sesuai kapasitas masing-masing. WH atau wilayatul hisbah hari ini masih sangat lemah dan belum dapat menjalankan fungsi maksimal.

     

    Wilayatul Hisbah harus diartikan sebagai penyelenggara penegakan amar makruf nahi mungkar, yang terdiri dari seluruh jajaran pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk pemberantasan kemaksiatan dan kemungkaran serta penegakan amar mak’ruf. Andai kata ini dapat dijalankan sepenuhnya dan masyarakat dapat disadarkan kembali sesuai syari’at Islam, maka kemungkaran, kemaksiatan dapat dihapus dan amar makruf berdiri tegak di bumi Serambi Mekkah seperti era kegemilangannya dahulu. Maka pada gilirannya apa yang dinamakan sabu-sabu akan sirna di bumi meutuah ini.

     

    Sultan Iskandar Muda pernah mengungkapkan dan beberapa bait syair Baginda:

     

    Jituka sihat jitung peunyaket # jitem meusaket dengan hareta

    Jituka aman jitem tung kaco # nibak bala peubala dengan syedara

    Oeh ache nanggroe lee that ban macam # saboh yang asai saboh yang hana

    Dalam syuruga hideh yang asai # peunulong Tuhan keu mukmin dum na  



    Komentar

    Tampilkan

    • Menjadikan Aceh Daerah Yang Tidak Ada Sabu-Sabu
    • 0

    Jadwal Shalat

    ”jadwal-sholat”