| Prof. M. Yasir Yusuf (Penceramah MRB) |
Wakaf Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Oleh: Prof. Dr. H. M. Yasir Yusuf, MA
Wacana tentang wakaf kembali mengemuka belakangan ini. Di Aceh sendiri, misalnya, akan diselenggarakan sebuah acara besar seperti Aceh Wakaf Summit, yang menunjukkan visi Pemerintah Aceh membangun Aceh dengan pendekatan wakaf. Namun dalam masyarakat kita, masih beredar sejumlah asumsi dan pemikiran keliru mengenai wakaf yang perlu diluruskan.
Ada dua asumsi utama yang sering kita temui, pertama, wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Sebagian orang berpikir bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki aset besar. "Kalau dia kaya, dia bisa wakaf. Bagi kita yang tidak punya aset, kita tidak bisa melakukan wakaf," demikian anggapannya.
Kedua, wakaf mengancam warisan anak. Ada pula kekhawatiran bahwa jika seseorang mewakafkan hartanya, maka warisan untuk anak-anaknya akan hilang. "Kalau saya wakafkan harta saya, nanti anak saya warisannya tidak ada,".
Selain itu, wakaf juga sering dispesifikasikan hanya pada aset-aset tertentu, seperti wakaf tanah untuk masjid atau kuburan. Bahkan, terkadang terjadi diskusi yang membatasi wakaf hingga ke hal-hal kecil, misalnya wakaf keramik atau karpet masjid, dengan penentuan lokasi yang spesifik. Padahal, wakaf seharusnya mencakup kebaikan yang lebih luas.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami kembali apa itu wakaf dan bagaimana konsep ini sebenarnya dalam syariat Islam.
Definisi dan Landasan Hukum
Secara bahasa, wakaf diterjemahkan sebagai al-habs, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai menahan, berhenti, atau diam. Secara istilah, wakaf dapat didefinisikan sebagai pembekuan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaatnya atau faedahnya. Jadi, harta itu ditahan kepemilikannya, dan manfaat dari harta itulah yang disedekahkan.
Definisi wakaf juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia, yang menyebutkan: "Wakaf adalah perbuatan hukum seorang wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu."
Dari sini kita mengenal dua jenis wakaf, pertama, wakaf muabbad (abadi), yaitu Harta diwakafkan selamanya dan hak miliknya tidak lagi kembali kepada pewakif atau ahli waris, melainkan menjadi milik Allah SWT. Manfaatnya digunakan sesuai tujuan pewakif.
Kedua, wakaf muaqqad (sementara), maksudnya harta diwakafkan untuk jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan rumah untuk pengajian selama lima tahun, yang setelah jangka waktu tersebut, hak milik dapat kembali.
Tujuan wakaf dapat berupa wakaf khas (tujuan tertentu, seperti wakaf tanah untuk masjid, yang harus didirikan masjid) atau wakaf lil khairi (kebaikan yang sangat umum dan bisa diterima syariah, seperti wakaf untuk jalan umum atau kepentingan umat lainnya).
Meskipun kata wakaf tidak secara spesifik disebutkan dalam Al-Qur'an, dasar hukumnya terdapat pada firman Allah SWT yang bersifat umum mengenai sedekah dan infak, yang maknanya dapat disandingkan dengan wakaf.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261: "...perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh biji, pada tiap-tiap butirnya ada seratus biji..."
Dalam Surah Ali Imran ayat 92, Allah SWT berfirman: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (al-birra) yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Ayat-ayat tersebut berbicara tentang infak dan sedekah, hal ini menunjukkan sedekah memiliki manfaat yang sangat besar, mampu memitigasi berbagai risiko, termasuk kemiskinan dan risiko di akhirat.
Amal Jariyah
Landasan hukum wakaf yang kuat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW mengenai harta yang paling baik yang didapatkan Umar bin Khattab di Khaibar. Ketika Umar bertanya apa yang harus dilakukan dengan harta itu, Rasulullah SAW bersabda: "Kalau kamu mau, maka tahanlah asalnya (habasta aslah), dan kamu sedekahkan hasil dari manfaat harta tersebut (watasaddaqta biha)."
Inilah yang menjadi landasan ulama bahwa wakaf adalah sedekah jariyah, pahalanya akan terus mengalir bahkan ketika kita sudah tiada.
Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amal kebaikannya kecuali tiga: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."
Contoh nyata dari wakaf abadi adalah wakaf yang dilakukan oleh Habib Bugak di Makkah (yang kemudian dikenal sebagai wakaf Baitul Asyi). Beliau sudah lama meninggal dunia, namun manfaat dari wakaf tanah yang kini menjadi hotel di Makkah terus dirasakan oleh masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji. Pahalanya terus mengalir tanpa henti.
Maka, wakaf adalah salah satu dari tiga instrumen pilihan untuk memastikan pahala terus mengalir setelah kita berhenti bernapas.
Wakaf sebagai Gaya Hidup
Dalam sejarah Islam, para sahabat menjadikan wakaf sebagai gaya hidup. Disebutkan bahwa: “Tidak ada seorang sahabat Nabi SAW yang memiliki kemampuan kecuali mereka berwakaf.”
Bagi mereka, tiada hari, Jumat, atau bulan yang dilewati tanpa berwakaf. Ini menunjukkan bahwa wakaf adalah bagian inheren dari amal kebajikan mereka.
Uang Rp10.000 yang kita masukkan ke kotak amal akan menjadi sedekah atau infak. Namun jika uang tersebut diikrarkan sebagai wakaf dan diserahkan kepada Nazir, maka ia menjadi harta wakaf.
Pengelolaan Wakaf
Wakaf, terutama yang bersifat muabbad, harus dikelola lebih lama dibandingkan umur kita. Nazir bertanggung jawab mengelola harta wakaf sesuai maksud dan tujuan pewakif.
Kenyataannya, banyak harta wakaf (terutama tanah) di kampung-kampung yang terbengkalai, tidak terkelola, dan tujuannya tidak tercapai. Selain itu, masalah juga muncul ketika wakaf tidak tercatat secara baik dan terdokumentasi, yang kemudian memicu sengketa warisan di kalangan ahli waris karena tergoda dengan harga aset yang melambung tinggi.
Oleh karena itu, mari kita pahami wakaf secara utuh, jadikan ia sebagai gaya hidup, dan pastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus oleh umat.
(Disarikan oleh Sayed M. Husen dari Halaqah Shubuh di Masjid Raya Baiturrahman, Rabu, 16 April 2025 dari sumber: https://www.youtube.com/@gibraltardakwahaceh)

.jpg)
.jpg)

