-->

Back Groud MRB (atas)


 

Pengumuman

Jadwal Shalat

Pentingnya Akad dalam Muamalah Syariah

mrb
Wednesday, October 8, 2025, October 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T21:35:40Z

 

Prof. M. Yasir Yusuf
(Penceramah MRB)

Pentingnya Akad dalam Muamalah Syariah

Oleh: Prof. Dr. H.M. Yasir Yusuf, MA


Dalam kehidupan sehari-hari kita sering berhubungan dengan transaksi, baik dalam bentuk jual beli, investasi, maupun kegiatan keuangan lainnya. Islam telah memberikan panduan yang jelas agar setiap transaksi dilakukan sesuai dengan syariat. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah zat dari barang atau jasa tersebut: halal atau haram. 


Misalnya, saat membeli makanan, seorang muslim wajib memastikan kehalalannya. Begitu pula saat berinvestasi, seperti membeli saham, perlu dipastikan apakah instrumen tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.


Setelah itu, hal kedua yang harus diperhatikan adalah cara transaksinya. Apakah dilakukan dengan cara halal atau justru mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian). Jika kedua hal ini terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah memastikan akadnya.


Akad adalah keterikatan antara ijab dan qabul yang dilakukan sesuai dengan syariat sehingga menimbulkan akibat hukum. Akad sangat menentukan status sebuah transaksi, apakah termasuk bisnis atau tolong-menolong. 


Jika akadnya hutang-piutang, maka kewajiban pihak peminjam adalah mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, meskipun usaha yang dijalankan mengalami kerugian. Namun jika dalam hutang-piutang ditambahkan keuntungan yang dijanjikan, maka hal itu termasuk riba, yang jelas diharamkan oleh Allah.


Dalam fikih muamalah, akad dibagi menjadi dua: akad bisnis (seperti mudharabah dan musyarakah) dan akad tabarru’ (tolong-menolong), seperti hutang-piutang. Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan akad mudharabah dengan Khadijah ra. Beliau membawa modal dari Khadijah untuk berdagang, lalu keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika rugi, kerugian modal ditanggung pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha rugi dari sisi waktu dan tenaga.


Selain akad, ada pula janji (wa’ad) yang berbeda dari akad. Janji bersifat sepihak dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang sama dengan akad. Namun dalam praktik sehari-hari, sering terjadi kerancuan antara keduanya, seperti dalam pemberian uang muka (down payment). Jika barang sudah sesuai spesifikasi tetapi pembeli membatalkan pesanan, maka ia wajib menanggung kerugian riil penjual, bukan kehilangan seluruh uang muka secara sepihak.


Allah Swt telah mengingatkan dalam Al-Qur’an: “Yaa ayyuhalladzina amanu aufu bil ‘uqud” (Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu). Ayat ini menegaskan bahwa memenuhi akad merupakan salah satu ciri keimanan seorang muslim.


Dalam prinsip-prinsip muamalah, ada beberapa hal penting yang harus dijaga dalam akad. Pertama, kebebasan (hurriyah). Seorang muslim tidak boleh dipaksa dalam membuat akad. Kedua, kesetaraan (musawah). Semua pihak dalam akad harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi. 


Ketiga, keadilan (al-‘adl). Akad harus dilakukan dengan jujur, jelas, dan tidak menimbulkan penipuan. Karena itu, Al-Qur’an menekankan pentingnya pencatatan setiap transaksi, baik kecil maupun besar, agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari.


Rasulullah Saw juga menegaskan, kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, selama tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Oleh karena itu, syarat atau klausul dalam akad boleh ditambahkan selama sesuai dengan syariat.


Memahami dan menjaga akad adalah bagian penting dari muamalah dalam Islam. Dengan menjaga kehalalan zat, cara transaksi, dan kejelasan akad, maka setiap urusan duniawi kita menjadi ibadah yang diridhai Allah Swt.


(Disarikan oleh Sayed M. Husen dari Halaqah Shubuh Masjid Raya Baiturrahman, Rabu, 1 Oktober 2025)

Komentar

Tampilkan

  • Pentingnya Akad dalam Muamalah Syariah
  • 0


Jadwal Shalat

”jadwal-sholat”