
![]() |
Tgk. Abdul Halim, Lc.,LL.M (MahasiswaLhokseumawe Doktoral UIN Sultanah Nahrasiah |
FOMO
DAN TANTANGAN MORAL GEN Z ACEH.
Mengurai
Gejala, Menimbang Syariat, Menguatkan Kearifan Lokal
Oleh :
Abdul Halim, Lc., LL.M
Mahasiswa
Doktoral UIN Sultanah Nahrasiah Lhokseumawe
Pendahuluan, bicara soal data yang memancing emosi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Aceh menghadapi dua aliran besar
yang saling terkait: aliran digital yang memicu budaya FoMO (fear of missing
out) di kalangan Generasi Z, serta aliran sosial yang mencatat peningkatan
kasus kekerasan, termasuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta
pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam. Data dari UPTD PPA Pemerintah Aceh
menunjukkan ada 1.098 kasus pada tahun 2023, terdiri dari 464 kasus terhadap
perempuan dan 634 pada anak. Pada tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 1.227
kasus (571 kasus pada perempuan dan 656 pada anak). Angka ini menunjukkan beban
dalam layanan perlindungan yang terus bertambah, sekaligus memerlukan upaya
pencegahan yang lebih dalam di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas
dayah. (https://rri.co.id/08/5/2025).
Dikutip dari web diskominfo.bandaacehkota.go.id, berita tertanggal
14 Januari 2025 menyebutkan tentang ranah penegakan syariat. Data Pemerintah
Kota Banda Aceh menunjukkan jumlah pelanggaran Syari’at Islam pada tahun 2023
sebanyak 204 kasus, dengan 25 kasus berujung persidangan dan pemberian cambuk.
Sementara pada tahun 2024 tercatat 115 pelanggaran, dari 35 kasus
dipersidangkan, sisanya diberi pembinaan. Tren ini menunjukkan perubahan dalam
kepatuhan terhadap Syar’at Islam, sebagian menurun karena adanya pembinaan
lebih dini, sementara sebagian lain berubah bentuknya sesuai dengan cara
sosialisasi digital.
Pada tingkat provinsi, melalui laman resmi dsi.acehprov.go.id,
Laporan Kinerja Dinas Syariat Islam Aceh tahun 2023 menyoroti peningkatan
jumlah pelanggaran jinayat tertentu, di antaranya khamar meningkat dari 13
menjadi 23 kasus, zina dari 28 menjadi 38 kasus, dan pemerkosaan dari 136
menjadi 177 kasus (ringkasan indikator). Gelombang penegakan masih terus
berlangsung, pada 20 Agustus 2025, Pemko Banda Aceh menyegel sementara sebuah
hotel karena diduga melanggar Qanun Jinayat, menegaskan bahwa kepatuhan
terhadap syariat bukan hanya norma abstrak, tetapi juga bagian dari tata tertib
publik. (https://prokopim.bandaacehkota.go.id).
Di sisi lain, perkembangan digitalisasi membentuk lanskap
psikososial baru. Kajian remaja Indonesia menemukan sekitar 64,6% responden
mengalami gejala FoMO; temuan lain memperkuat hubungan negatif antara kontrol
diri dan FoMO (semakin lemah kontrol diri, semakin tinggi FoMO). Di Aceh, riset
perilaku phubbing (sibuk menggunakan gawai, mengabaikan lawan bicara) pada Gen
Z menunjukkan mayoritas berada pada tingkat sedang hingga tinggi. Gejala ini
sering menjadi pintu masuk pada lemahnya perhatian, impulsivitas, dan penurunan
empati sosial. (https://ejournal3.undip.ac.id/).
Apa itu FoMO dan mengapa hal ini penting di Aceh?
FoMO adalah perasaan cemas karena merasa tertinggal dari sesuatu
yang sedang terjadi di sekitar orang lain, terutama yang terlihat di media
sosial. Di kalangan generasi muda, FoMO sering muncul dalam bentuk kebiasaan
memeriksa ponsel terus-menerus, ikut tren tanpa pikir panjang, dan mencari
pengakuan dari orang lain melalui like, tayangan atau haus komentar.
Di tengah masyarakat Aceh yang sangat menghargai Syariat Islam
dengan tujuannya/Maqasid Syari’ah, terutama pilar hifz ad-din
(mempertahankan agama), hifz an-nafs (mempertahankan jiwa), dan hifz
al-‘irdh (mempertahankan kehormatan), FoMO menjadi relevan karena menggeser
fokus seseorang dari mencari ridha Allah menjadi mencari perhatian dan pujian
orang lain.
Ketika viral lebih diutamakan daripada hal yang bernilai, moral
generasi muda bisa terganggu. Selain itu, FoMO juga bisa memperluas pengaruh
pada konten yang mendorong perilaku berisiko, seperti tantangan berbahaya,
membagikan data pribadi secara berlebihan, atau tindakan pelecehan yang
tersembunyi dalam prank atau broadcast pribadi.
Banyak kasus kekerasan di era digital, seperti grooming,
sextortion, dan pembagian konten tanpa izin, sering terjadi di ruang digital,
sehingga perang melawan kekerasan membutuhkan literasi digital yang setara
dengan pemahaman tentang syariat.
Laporan dari layanan UPTD PPA Aceh dan media lokal pada periode
2023–2024 menunjukkan adanya peningkatan pengaduan melalui media daring. Hal
ini menunjukkan perubahan pola tindakan sekaligus membuka peluang untuk
melakukan intervensi lebih cepat. (https://masakini.co/2024/10/15/).
Tantangan moral Gen Z dalam konteks sosial Aceh ada tiga.
Pertama, krisis pengendalian diri di tengah era scrolling. Penelitian
menunjukkan, semakin rendah kontrol diri, semakin tinggi rasa takut ketinggalan
(FoMO). Di lapangan, masalah ini terlihat sebagai sifat impulsif, rentan
mengikuti tekanan teman, serta kesulitan menunda kepuasan. Hal ini mengurangi
kesadaran akan kepatuhan terhadap aturan agama, seperti menahan diri dari hal
yang bersifat syubhat atau haram. Di sekolah dan kampus, kebiasaan menggantikan
perhatian dengan ponsel mengganggu hubungan antara guru dan murid, atau antar
santri dan teungku. Di rumah, perilaku ini memutus komunikasi antara orang tua
dan anak, mengurangi pengaruh positif dari generasi tua yang seharusnya bisa
menjadi contoh nilai di Aceh.
Kedua, munculnya kebiasaan pamer dan sensualisasi yang halus. Algoritma
media sosial sering mempromosikan konten yang bersifat performative seperti
pamer gaya hidup atau konten yang menyerupai pornografi berkedok tren fashion
atau tantangan menari. Dalam perspektif Qanun dan nilai adat lokal Aceh, batas
aurat dan interaksi antarjenis bukan hanya ranah privasi, tetapi juga tanggung
jawab sosial untuk menjaga kehormatan (‘irdh).
Ketiga, penyebaran kajian online dengan ustaz yang populer. Akses informasi
yang mudah tidak selalu disertai kemampuan untuk menilai kredibilitas sumber
atau refensi ilmu pengetahuan yang bersanad, Gen Z Aceh hari ini bisa
memperoleh kajian kitab, halaqah, dan penjelasan dari ustaz melalui kajian
online dari para Teungkua tau Ustadz yang viral; di sisi lain, tanpa menimbang
dari mana sumber ilmu pengetahuan yang dijadikan sebagai total ukur dalam
interaksi sosial dan menyimpulkan sebuah hukum Fikih serta menjadi pedoman
dalam berakidah, kontek ceramah dan kajian sosial juga memiliki tantangn
tersendiri di era serba digital. Terlebih lagi cacian dan makian (Teumeunak)
sudah menjadi hal lazim didalam interaksi media sosial, bahkan ujaran kebencian
pun ikut masuk dalam kajian tersebut. Hal ini memicu rasa kelelahan moral, di mana
generasi ini bingung memilih rujukan, akhirnya mengikuti arus yang mungkin
tidak sejalan dengan Qanun dan kearifan local Masyarakat Aceh.
Islam tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga menjadi pedoman
kebaikan.
Penerapan syariat seringkali hanya dipahami sebagai tindakan
menindak pelanggaran. Padahal, Qanun dan Syari’at juga membentuk lingkungan
sosial yang sehat, seperti membangun iman, menciptakan adab, serta menjaga
ruang interaksi yang positif sesuai dengan tujuan syariat (maqāshid
asy-syarī‘ah) itu sendiri, menjadi hikmah dalam menjaga agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Dalam konteks FoMO, menjaga akal (hifz al-‘aql)
membutuhkan pengendalian digital, seperti memilih konten, mengatur waktu, dan
menggunakan teknologi secara bijak. Menjaga keturunan (hifz an-nasl) memerlukan
pengawasan interaksi antarjenis di mana pun, serta etika dan qanun pageu
gampong yang telah disepakati oleh masyarakat. Sementara itu, menjaga agama
(hifz ad-din) bisa dilakukan melalui penekanan ibadah fardhu/wajib sehingga
menjadi rutinitas, seperti shalat subuh berjamaah ditambah dzikir, atau membaca
Al-Qur'an, sebagai cara untuk mengurangi kecemasan akibat FoMO.
Dari sisi kebijakan Siasah Syar’iah, misalnya data pengawasan di
Banda Aceh 2023 dan 2024, tindakan pemerintah terbaru seperti penutupan hotel
pada 20 Agustus 2025 menunjukkan bahwa peraturan dan pengawasan tetap penting
sebagai bentuk pelaksanaan Hisbah/ dalam masyarakat.
Namun, penguatan harus menggunakan pendekatan psikopedagogis
seperti literasi digital, pelatihan pengendalian diri, dan mentoring sesama
remaja di masjid atau dayah.
Kearifan lokal Aceh, sebagai konsep utama dalam Al-Wiqayah,
memiliki modal sosial yang kuat untuk mencegah dampak FoMO. Diantaranya:
Pertama, Dayah dan balai pengajian berperan sebagai ruang pembinaan jiwa
yang bisa mengintegrasikan dalam kurikulum fikih digital seperti adab
bermedsos, menjaga pandangan di layar, dan hukum tentang pengambilan informasi.
Kedua, struktur gampong, mukim, tuha peut, imum meunasah, keuchik dan
pemuda bisa mengembangkan Majelis Remaja Gampong, yaitu forum bulanan yang
menggabungkan kajian akhlak dengan kelas literasi digital, dan klinik konseling
remaja untuk menangani keluhan seperti perundungan/bulli siber dan pelecehan
dalam ranah platform digital. Ketiga, nilai peumulia jamee dan musyawarah
yang mementingkan tamu dan musyawarah bisa diadaptasi ke ruang digital dengan
cara sopan santun dalam berkomentar, menyelesaikan konflik dengan musyawarah
online dan membuat aturan perilaku bagi komunitas konten kreator lokal. Keempat,
Satgas Gampong (sapa, jaga, dan peuingat) adalah mekanisme peringatan
awal oleh relawan gampong untuk mendeteksi tanda-tanda FoMO berisiko negatif. seperti
konten joget diruang publik, teumeunak/cacian dan makian, cerita tidak
senonoh berbau pornografi bahkan konten menantang seperti mengumbar aurat di
media sosial, selama dilakukan di wilayah control gampong, maka segera ditindak
oleh tim Satgas Gampong.
Strategi praktis yang diterapkan mulai dari keluarga hingga
kebijakan.
Pertama, keluarga sebagai madrasah, perlu menerapkan aturan layar yang
disepakati, seperti zona tanpa ponsel (meja makan dan kamar tidur), batas waktu
layar yang terukur, serta hari libur digital selama 12-24 jam tanpa media
sosial. Keterampilan kontrol diri bisa dilatih dengan dzikir, jeda 1 menit
sebelum merespons notifikasi, atau membaca satu halaman Al-Qur'an sebelum
membuka aplikasi hiburan. Orang tua juga harus menjadi contoh yang baik, karena
penggunaan ponsel yang terlalu sering bisa menular. Quality Time, Dimana keluarga
bisa membuat motto seperti "Ayah/Ibu menyimpan ponsel selama 1 jam untuk
berdiskusi bersama anak-anak."
Kedua, Sekolah dan Dayah perlu mengintegrasikan modul fiqh media sosial,
seperti aturan aurat di kamera, adab live streaming, hukum berbagi konten
intim, serta konsekuensi cybercrime menurut Qanun Jinayat. Mereka juga
bisa membentuk Tim Sahabat Konselor yang dilatih oleh Dayah untuk menangani
pelaporan grooming atau pelecehan digital secara anonim. Selain itu, penyelenggaraan
kompetisi kreatif anti-FoMO seperti tantangan "24 Jam Tanpa
Scrolling" atau lomba video pendek dengan tema "malu itu bagian dari
iman" yang melibatkan influencer lokal yang paham syariat bisa menjadi
solusi terhadap anti-FoMO.
Ketiga, pemerintah daerah dan OPD terkait seperti Dinas Syariat Islam,
Dinas Pendidikan, DP3A, serta Satpol PP dan WH perlu mengembangkan pelayanan
terpadu yang menggabungkan data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan
pelanggaran Qanun, dan tren aduan siber.
Data terbuka SATU DATA ACEH mengenai pelanggaran syariat
sudah ada, tinggal diintegrasikan lintas sektor agar kebijakan lebih tepat
sasaran. Program "Hisbah Digital" juga bisa dilakukan dengan patroli
konten edukatif, fitur laporan yang terhubung ke UPTD PPA, dan kerja sama
dengan operator seluler untuk mengirimkan pesan SMS berkala mengenai literasi
syariah kepada pengguna media sosial yang meresahkan. Selain itu, ada skema
insentif untuk sekolah dan dayah yang berhasil menurunkan indikator FoMO
berisiko seperti bolos, pelanggaran adab, dan kasus perundungan siber selama
setahun berturut-turut.
Penutup:
Mengembalikan budaya malu di masa kini yang terkikis dan
dipengaruhi oleh scroll dan rasa takut ketinggalan (FoMO) adalah tanda akhir
zaman, bukan nasib yang ditentukan untuk generasi. Generasi Z di Aceh memiliki
potensi yang luar biasa: mereka mahir teknologi, kreatif, dan berani
menunjukkan diri. Tantangannya terletak pada arah dalam mengekspresikan diri
tersebut. Jika trending dan viral sebagai tujuan utama, nilai-nilai muru’ah
(harga diri) akan melemah dan mengikis rasa malu, angka kekerasan serta
pelanggaran syariat juga ikut meningkat. Namun, jika tren dipandu oleh
keimanan, adab, dan kearifan lokal, kita harus menciptakan generasi yang cerdas
dalam berteknologi, namun memiliki moral dan sopan santun, bermanfaat di dunia,
dan mulia di akhirat. Mulai dari keluarga hingga kebijakan, dari gampong hingga
pengawasan digital, dari lembaga pendidikan hingga media sosial, kita memiliki
alat: Maqāshid sebagai panduan, Qanun sebagai batasan, Dayah sebagai
pusat pembelajaran, dan keluarga sebagai pengayom dan berkasih sayang, dengan
semua ini, FoMO bisa kita ubah: dari rasa takut ketinggalan menjadi kepercayaan
untuk melangkah maju dengan iman yang mengarahkan, bukan ikut-ikutan tanpa
tujuan. Aceh, Tanoh Aulia, dan Bumoe Syuhada dengan keluhuran dan
kemuliaan yang diwariskan, bisa menjadi contoh baru dalam menjadi warga digital
yang tetap sesuai syariat.
Mari kita kawal, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang
kapan lagi, wujudkan teknologi yang Islami.