![]() |
| Tgk. Tibrani, S.IP.,M.IP (Alumni Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ketua Umum Asrama Mahasiswa Aceh Fund Ountoek Atjech (FOBA) Jakarta periode 2023-2024.) |
Perlukah Qanun Jeulamee di Aceh
Oleh. Tibrani
Beberapa
bulan yang lalu, Muzakir Manaf atau Mualem
Gubernur Aceh menikahkan salah satu anaknya di Kuala Lumpur, Malaysia dengan mahar yang
sederhana berupa uang tunai Ringgit Malaysia (RM) 300 kalau dirupiahkan setara
dengan 1.207.300. Jumlah jeulamee (mahar) sangat relatif kecil jika
dibandingkan dengan di Aceh, yang mayoritas berjumlah 10-15 mayam kalau
dikalkulasi pada saat tulisan ini, ditulis dengan harga 1 mayam atau 3,3 gram
emas 7,1 juta, jika dikalikan 10-15 mayam maka berjumlah Rp 71.000.000-106.500.00 jumlah ini sangat
besar mengingat perekonomian Aceh yang tidak stabil efek dari efiensi anggaran
dari kebijakan Pemerintah Pusat.
Dilansir
dari www.portalkahwin.com
bahwa setiap wilayah negara bagian Malaysia memiliki regulasi khusus mengenai
batas maksimal untuk hantaran perkawinan. Berikut jumlah hantaran perkawinan di beberapa
negara bagian; Selangor mempuyai tarif mahar yang ditetapkan oleh pihak
pemerintah RM 300. Pulau Pinang sebanyak
RM 24, Negeri bagian Malaka sebanyak RM
100. Terengganu kadar pernikahan RM 300.
Perak secara historis memiliki kedekatan dengan Aceh hanya mematok mahar
sebanyak RM 300. Kelantan negeri yang
dikenal dengan Syariat Islam di Negeri Jiran hanya mengenakan tarif mahar RM 250.
Sabah sebanyak RM 200. Serawak negeri yang berbatasan langsung dengan
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara hanya mematok tarif pernikahan RM 120.
Ketetapan
mahar di Negeri Anwar Ibrahim merupakan
suatu ijtihad politik untuk mengatur regulasi ambang batas tarif pernikahan dengan tetap menghormati kaum
hawa, namun tetap logis dalam mengambil kebijakan menjaga kemashalatan
rakyatnya sesuai dengan norma-norma syariat dengan tidak memberatkan kedua
mempelai.
Perlu
ada regulasi
Kenaikan
harga emas besar-besaran tidak terkontrol diakibatkan memanasnya situasi politik berimplikasi terhadap perekonomian Prancis dan Amerika Serikat (AS). Kondisi
dalam negeri Prancis dihantam turbulensi setelah Perdana Menteri Sebastien Lecornu,
bersama kabinetnya mengundurkan diri
hanya beberapa jam setelah pelantikan. Di Negeri Paman Sam problematika
keuangan masih berlanjut, ancaman pemutusan kerja masal terjadi di negara
bagian, ditambah lagi ancaman perang dagang antara negara adidaya; China dan
Amerika Serikat. Harga emas akan mengalami
kenaikan lima puluh persen sepanjang tahun ini, disebabkan pemangkasan suku
bunga, pembelian emas oleh bank sentral, tingginya permintaan aset haven, dan
melemahnya nilai kurs dollar AS ( Baca :
Reli Harga Emas Berlanjut).
Menurut
data Kantor Wilayah Kementrian Agama
(Kakanwil kemenag) Aceh mengatakan bahwa, data jumlah angka pernikahan di Aceh
menurun pada fase lima tahun terakhir. Pasangan yang menikah 2019 berjumlah
45.629 pasangan. Kemudian 2020 sebanyak 42.213 pasangan. Kemudian 2021
berjumlah 41.044 pasangan, 2022 berjumlah 39.540. Pada 2023 berjumlah 36.035 pasangan dan
terakhir 2024 berjumlah 30.786. Menurut
hemat penulis penurunan jumlah angka pernikahan disebabkan karena harga emas naik secara signifikan tidak terkendali lagi.
Melihat
data statistik angka pernikahan, ditambah lagi kenaikan harga emas karena
geopolitik dunia yang tidak menentu, penulis
menawarkan solusi cerdas kepada pemangku kebijakan di Aceh untuk membuat
regulasi mengenai mahar pernikahan, kita harus berkaca kepada negara tetangga
yang secara ekonomi lebih makmur dibandingkan Aceh menerapkan regulasi ketat mengenai mahar pernikahan.
Beberapa
waktu lalu juga, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) mengusulkan agar
Pemerintah Aceh untuk melakukan subsidi mahar kepada anak muda Aceh yang ingin
menikah. Usulan tersebut diajukan pada rapat paripurna DPRA Aceh dengan agenda
penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026. Namun
menurut hemat penulis tidak mungkin Pemerintah Aceh mensubsidi mahar karena
keterbatasan anggaran, oleh karena itu solusi cerdas dari penulis dengan
menawarkan konsep ke DPRA untuk melahirkan Qanun mahar (jeulamee).
Legislator Aceh harus membuat aturan dengan menetapkan batas jumlah mahar
pernikahan di Aceh sesuai dengan kondisi Aceh hari ini, misalya menetapkan
jumlah mahar sebanyak 4 mayam sebagai bingkisan perkawinan.
Seiring
dengan bergulirnya roda zaman,
percaturan politik dunia berubah drastis
era globalisasi tidak dapat lagi dibendung, untuk mempertaharkan eksistensi
mahar menikah perlu dibingkai melalui mekanisme qanun supaya tidak luntur
dimakan arus zaman. Oleh karena itu, sudah
seharusnya pemangku kebijakan di Aceh untuk merancang dan melahirkan qanun
mengenai batas tarif mahar pernikahan mengingat jika angka pernikahan Aceh menurun akan mengakibatkan Aceh krisis
demografi di masa yang akan datang.
Bahkan
lebih daripada itu, saban hari kita menyaksikan anak-anak muda banyak melakukan
tindakan kriminalitas; menjadi pengedar sabu-sabu bahkan ada yang mati sia-sia
karena di ujung bedil karena sebuah tindakan yang melanggar hukum.
Penulis
menduga perbuatan hukum yang acapkali dilakukan oleh anak muda tidak terlepas
dari mahalnya harga emas sehingga tidak
ada pilihan lain, sehingga berpikir instan, menghalalkan segala cara bahkan
menabrak norma-norma syariat dan menjurus kepada tindakan kriminalitas, demi
mengumpulkan mahar untuk idaman hatinya.
Rancangan
untuk melahirkan qanun untuk membatasi jumlah jeulamee pernikahan perlu dilakukan untuk menuju Aceh
bermartabat sesuai dengan norma-norma syariat islam, membangun Aceh harus
dimulai dari hal kecil, termasuk melahirkan qanun batas jeulamee
pernikahan sebagai wujud nyata membangun Aceh.
Dengan adanya qanun itu diharapkan dapat meningkat angka pernikahan guna mewujudkan Aceh menjadi negeri Baldatun Thayyibun Wa Rabbun Ghafur.
Ditulis oleh Tibrani Alumni Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ketua Umum Asrama Mahasiswa Aceh Fund Ountoek Atjech (FOBA) Jakarta periode 2023-2024.

.jpg)

.jpg)

