-->

Back Groud MRB (atas)


 

Pengumuman

Jadwal Shalat

Perlukah Qanun Jeulamee di Aceh

mrb
Thursday, November 27, 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T05:34:44Z

 

Tgk. Tibrani, S.IP.,M.IP
(Alumni Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ketua Umum Asrama Mahasiswa Aceh Fund Ountoek Atjech (FOBA) Jakarta periode 2023-2024.) 

Perlukah Qanun Jeulamee  di Aceh

Oleh. Tibrani


Beberapa bulan yang lalu, Muzakir Manaf atau Mualem  Gubernur Aceh menikahkan salah satu anaknya  di Kuala Lumpur, Malaysia dengan mahar yang sederhana berupa uang tunai Ringgit Malaysia (RM) 300 kalau dirupiahkan setara dengan 1.207.300. Jumlah jeulamee (mahar) sangat relatif kecil jika dibandingkan dengan di Aceh, yang mayoritas berjumlah 10-15 mayam kalau dikalkulasi pada saat  tulisan ini,  ditulis dengan harga 1 mayam atau 3,3 gram emas 7,1 juta, jika dikalikan 10-15 mayam maka berjumlah  Rp 71.000.000-106.500.00 jumlah ini sangat besar mengingat perekonomian Aceh yang tidak stabil efek dari efiensi anggaran dari kebijakan Pemerintah Pusat.


Dilansir dari www.portalkahwin.com bahwa setiap wilayah negara bagian Malaysia memiliki regulasi khusus mengenai batas maksimal untuk hantaran perkawinan.  Berikut jumlah hantaran perkawinan di beberapa negara bagian; Selangor mempuyai tarif mahar yang ditetapkan oleh pihak pemerintah RM 300.  Pulau Pinang sebanyak RM 24, Negeri bagian  Malaka sebanyak RM 100. Terengganu kadar pernikahan RM 300.  Perak secara historis memiliki kedekatan dengan Aceh hanya mematok mahar sebanyak RM 300.  Kelantan negeri yang dikenal dengan Syariat Islam di Negeri Jiran hanya mengenakan tarif mahar RM 250. Sabah sebanyak RM 200. Serawak negeri yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara  hanya mematok tarif pernikahan RM 120.


Ketetapan mahar di Negeri Anwar Ibrahim  merupakan suatu ijtihad politik untuk mengatur regulasi ambang batas  tarif pernikahan dengan tetap menghormati kaum hawa, namun tetap logis dalam mengambil kebijakan menjaga kemashalatan rakyatnya sesuai dengan norma-norma syariat dengan tidak memberatkan kedua mempelai.


Perlu ada regulasi

Kenaikan harga emas besar-besaran tidak terkontrol diakibatkan memanasnya  situasi politik  berimplikasi terhadap perekonomian  Prancis dan Amerika Serikat (AS). Kondisi dalam  negeri Prancis  dihantam turbulensi  setelah Perdana Menteri Sebastien Lecornu, bersama kabinetnya  mengundurkan diri hanya beberapa jam setelah pelantikan. Di Negeri Paman Sam problematika keuangan masih berlanjut, ancaman pemutusan kerja masal terjadi di negara bagian, ditambah lagi ancaman perang dagang antara negara adidaya; China dan Amerika Serikat.  Harga emas akan mengalami kenaikan lima puluh persen sepanjang tahun ini, disebabkan pemangkasan suku bunga, pembelian emas oleh bank sentral, tingginya permintaan aset haven, dan melemahnya nilai kurs dollar  AS ( Baca : Reli Harga Emas Berlanjut).


Menurut data Kantor Wilayah  Kementrian Agama (Kakanwil kemenag) Aceh mengatakan bahwa, data jumlah angka pernikahan di Aceh menurun pada fase lima tahun terakhir. Pasangan yang menikah 2019 berjumlah 45.629 pasangan. Kemudian 2020 sebanyak 42.213 pasangan. Kemudian 2021 berjumlah 41.044 pasangan, 2022 berjumlah 39.540.  Pada 2023 berjumlah 36.035 pasangan dan terakhir 2024 berjumlah 30.786.  Menurut hemat penulis penurunan jumlah angka pernikahan disebabkan  karena harga emas naik secara signifikan   tidak terkendali lagi.


Melihat data statistik angka pernikahan,  ditambah lagi kenaikan harga emas karena geopolitik dunia yang tidak menentu,  penulis menawarkan solusi cerdas kepada pemangku kebijakan di Aceh untuk membuat regulasi mengenai mahar pernikahan, kita harus berkaca kepada negara tetangga yang secara ekonomi lebih makmur dibandingkan Aceh  menerapkan  regulasi ketat mengenai  mahar pernikahan.


Beberapa waktu lalu juga, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) mengusulkan agar Pemerintah Aceh untuk melakukan subsidi mahar kepada anak muda Aceh yang ingin menikah. Usulan tersebut diajukan pada rapat paripurna DPRA Aceh dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2026. Namun menurut hemat penulis tidak mungkin Pemerintah Aceh mensubsidi mahar karena keterbatasan anggaran, oleh karena itu solusi cerdas dari penulis dengan menawarkan konsep ke DPRA untuk melahirkan Qanun mahar (jeulamee). Legislator Aceh harus membuat aturan dengan menetapkan batas jumlah mahar pernikahan di Aceh sesuai dengan kondisi Aceh hari ini, misalya menetapkan jumlah mahar sebanyak 4 mayam sebagai bingkisan perkawinan.


Seiring dengan bergulirnya roda  zaman, percaturan politik dunia berubah  drastis era globalisasi tidak dapat lagi dibendung, untuk mempertaharkan eksistensi mahar menikah perlu dibingkai melalui mekanisme qanun supaya tidak luntur dimakan arus  zaman. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemangku kebijakan di Aceh untuk merancang dan melahirkan qanun mengenai batas tarif mahar pernikahan mengingat jika angka pernikahan  Aceh menurun akan mengakibatkan Aceh krisis demografi di masa yang akan datang.


Bahkan lebih daripada itu, saban hari kita menyaksikan anak-anak muda banyak melakukan tindakan kriminalitas; menjadi pengedar sabu-sabu bahkan ada yang mati sia-sia karena di ujung bedil karena sebuah tindakan yang melanggar hukum.


Penulis menduga perbuatan hukum yang acapkali dilakukan oleh anak muda tidak terlepas dari mahalnya harga emas  sehingga tidak ada pilihan lain, sehingga berpikir instan, menghalalkan segala cara bahkan menabrak norma-norma syariat dan menjurus kepada tindakan kriminalitas, demi mengumpulkan mahar untuk idaman hatinya.


Rancangan untuk melahirkan qanun untuk membatasi jumlah jeulamee  pernikahan perlu dilakukan untuk menuju Aceh bermartabat sesuai dengan norma-norma syariat islam, membangun Aceh harus dimulai dari hal kecil, termasuk melahirkan qanun batas jeulamee pernikahan sebagai wujud nyata membangun Aceh.  Dengan adanya qanun itu diharapkan dapat meningkat angka pernikahan  guna mewujudkan Aceh menjadi negeri  Baldatun Thayyibun Wa Rabbun Ghafur.


Ditulis oleh Tibrani Alumni Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Ketua Umum Asrama Mahasiswa Aceh Fund Ountoek Atjech (FOBA) Jakarta periode 2023-2024.

Komentar

Tampilkan

  • Perlukah Qanun Jeulamee di Aceh
  • 0


Jadwal Shalat

”jadwal-sholat”