-->

Back Groud MRB (atas)


 

Pengumuman

Jadwal Shalat

Khulafaur Rasyidin: Pondasi Hukum Islam dan Lahirnya Mazhab

mrb
Thursday, September 18, 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T03:22:44Z

 

Abu Paya Pasi
(Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman)

Pada masa Khulafaur Rasyidin, terdapat banyak kebijakan dan ijtihad yang menjadi dasar perkembangan hukum Islam. Salah satunya adalah pada masa Khalifah ketiga, Sayyidina Usman bin Affan.


Di masa Rasulullah SAW, azan hanya dikumandangkan sekali. Namun, pada masa Sayyidina Usman, azan ditetapkan dua kali. Beliau juga berjasa memperbanyak mushaf Al-Qur’an agar dapat tersebar luas ke berbagai daerah.


Perbedaan ini dapat diibaratkan seperti seseorang yang berjalan hanya dengan satu sandal tentu terasa kurang nyaman. Tetapi jika menggunakan keduanya, langkah menjadi lebih baik. Maka, azan pertama adalah sunnah Rasulullah SAW, sedangkan azan kedua adalah sunnah Khulafaur Rasyidin, yaitu Sayyidina Usman.


Pada masa Sayyidina Abu Bakar, Al-Qur’an berhasil dihimpun seluruhnya karena saat itu belum banyak masalah baru. Masa beliau relatif singkat, sehingga belum banyak persoalan yang membutuhkan ijtihad.


Berbeda dengan masa Sayyidina Umar bin Khattab yang memimpin lebih dari sepuluh tahun. Saat muncul persoalan baru, beliau selalu mendahulukan Al-Qur’an sebagai dalil utama, kemudian hadis. Jika tidak ditemukan dalil langsung, beliau akan bertanya kepada para sahabat: “Apakah Rasulullah pernah bersabda tentang hal ini?” Jika ada riwayat meskipun sedi- kit, tetap digunakan karena semua sahabat dikenal adil. Bila tidak ada, barulah beliau melakukan ijtihad (ifta’).


Ijtihad tersebut kemudian diikuti oleh Sayyidina Usman dan Sayyidina Ali. Namun, Sayyidina Umar menegaskan kepa- da Ali: “Jangan ikuti aku secara buta. Engkau seorang alim, jika aku salah, jangan dianggap benar hanya karena aku Umar.” Hal ini menunjukkan bahwa ijtihad bukan sekadar mengikuti pribadi, tetapi bagian dari upaya kolektif para mujtahid.


Apabila para mujtahid sepakat dalam satu pandangan, maka terbentuklah ijma’. Rasulullah SAW bersabda: “La tajtami’u ummati ‘ala dhalalah.” Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.


Dengan demikian, ijma’ menjadi pondasi hukum setelah Al-Qur’an dan hadis. Contohnya, setelah wafat Rasulullah SAW, seluruh sahabat sepakat mengangkat Sayyidina Abu Bakar sebagai khalifah. Demikian pula ketika Abu Bakar wafat, mereka sepakat menunjuk Sayyidina Umar sebagai pengganti. Karena tidak ada perbedaan pendapat, hal ini termasuk ijma’.


Maka, urutan dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, Qiyas. Dari sinilah kemu- dian muncul para mujtahid setelah masa Khulafaur Rasyidin. Tercatat ada delapan belas mujtahid, dan yang paling berpengaruh adalah empat imam mazhab besar: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Meskipun masa Khulafaur Rasyidin telah berlalu, pedoman yang mereka tinggalkan menjadi fondasi kokoh bagi para ulama berikutnya.


Seiring berkembangnya zaman, masalah-masalah baru pun bermunculan. Imam Syafi’i kemudian merumuskan kaidah-kaidah usul fiqh agar ijtihad lebih terarah. Dari situlah terbentuk sistem hukum Islam yang terus bertahan hingga kini.


Selain fiqih, umat Islam juga memiliki landasan dalam tauhid dan tasawuf. Dalam bidang tasawuf, salah satu tokoh penting adalah Junaid al-Baghdadi, murid ulama besar yang hidup setelah Imam Syafi’i. Pemikiran beliau kemudian disebarkan lebih luas oleh Imam al-Ghazali. Dalam bidang tauhid, sekitar 55 tahun setelah wafatnya Imam Syafi’i lahirlah dua mazhab besar: Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi.


Di Indonesia, khususnya Aceh, mayoritas ulama mengikuti mazhab Imam Syafi’i dalam fiqih, mazhab Abu Hasan al-Asy’ari dalam tauhid, serta tasawuf Imam al-Ghazali. Namun, umat Islam tetap diperbolehkan mengikuti salah satu dari empat mazhab fiqih, sesuai dengan ulama dan tradisi yang ada di wilayah masing-masing.


Dengan demikian, ajaran Khulafaur Rasyidin telah meletakkan pondasi penting dalam syariat Islam, yang kemudian dilanjutkan oleh para imam mazhab hingga dapat kita ikuti sampai hari ini. Dasar-dasar inilah yang menjaga kesatuan umat, dengan fondasi tauhid, fiqih, dan tasawuf yang kokoh.

 

 


Komentar

Tampilkan

  • Khulafaur Rasyidin: Pondasi Hukum Islam dan Lahirnya Mazhab
  • 0


Jadwal Shalat

”jadwal-sholat”